Bagaimana Cara Menghitung DP Minimal dari Sebuah Harga Rumah?

Deniza Blog – Salah satu bentuk investasi jangka panjang yang sudah harus disiapkan sejak dini adalah rumah. Siapa sih yang tidak ingin punya rumah pribadi? Apalagi jika Anda sudah menikah dan memulai kehidupan rumah tangga yang baru. Rumah menjadi kebutuhan pokok yang tak bisa ditunda.

Jika Anda menunda-nunda untuk memiliki sebuah rumah, bagaimana nanti dengan kehidupan keluarga Anda? Tentunya Anda ingin membuat keluarga merasa nyaman dengan tinggal di rumah pribadi.

Adapun untuk bisa memiliki rumah pribadi memang membutuhkan perjuangan yang tidak mudah. Karena harga rumah tidaklah murah. Semakin lama harga rumah bisa semakin melambung tinggi.

Dengan begitu, Anda harus mempersiapkan dana lebih. Salah satu alternatif yang bisa digunakan untuk membeli rumah tanpa harus menunggu terlalu lama adalah dengan mengambil fasilitas KPR (Kredit Kepemilikan Rumah) pada Bank yang menyediakannya.

Sistem KPR akan mewujudkan keinginan Anda untuk memiliki rumah dengan cara mencicilnya setiap bulan pada Bank. Untuk membeli rumah tersebut biasanya juga akan dikenakan aturan untuk membayar Down Payment (DP).

Jika Anda tertarik mencari rumah, Anda dapat memakai aplikasi penyewa rumah melalui link berikut di https://www.rumah.com/properti-disewa

Bagaimanakah aturan penghitungan DP rumah? Langsung saja simak uraian lengkapnya di bawah ini.

Ketentuan Mengenai Uang Muka Atau DP KPR

Uang muka atau yang sering juga disebut dengan Down Payment (DP) adalah sejumlah pembayaran yang dilakukan di awal pembelian, dalam hal ini adalah pembelian rumah. DP tersebut harus disetorkan oleh pembeli rumah kepada penjual rumah sebagai jaminan bahwa sang pembeli benar-benar ingin membeli rumah tersebut.

Pembayaran uang muka ini biasanya berbentuk persentase dari jumlah harga rumah yang akan dibeli. Misalnya, untuk sebuah rumah dengan harga 500 juta rupiah, harus membayar uang muka sebesar 10%. Jadi, uang muka yang harus dibayarkan adalah 10% x 500 juta = 50 juta.

Pembelian rumah secara kredit dengan pembayaran yang ringan adalah impian semua orang. Salah satu alasan yang bisa membuat KPR dengan pembayaran murah adalah besarnya jumlah uang muka yang dibayarkan saat awal pembelian rumah. Seperti yang telah kita ketahui, Bank bisa memberikan pinjaman untuk KPR berdasarkan jumlah persentase dari harga rumah yang akan dibeli. Sementara sisanya yang berupa DP atau uang muka, harus dibayar pembeli kepada penjualnya.

Bisa mendapatkan kredit KPR tanpa uang muka bisa saja terjadi bila Bank tersebut sudah mempunyai kerja sama khusus dengan penjual rumah atau developer. Namun, pada umumnya kredit rumah tanpa disertai uang muka adalah pinjaman yang cukup jarang.

Setiap pinjaman untuk pembelian rumah pasti membutuhkan uang muka, sebab uang muka tersebut menunjukkan kemampuan Anda untuk bisa membeli rumah tersebut. Biasanya pinjaman yang akan diberikan oleh Bank untuk membeli rumah hanyalah mencapai 80% dari harga rumah, sedangkan 20% dari sang pembeli sendiri untuk dibayarkan menjadi DP.

Sedangkan peraturan mengenai besarnya uang muka diatur oleh Bank Indonesia. Pihak Bank Indonesia mempunyai kebijakan khusus mengenai hal tersebut, meskipun bank-bank yang menyediakan fasilitas KPR mempunyai aturan sendiri dalam menjalankan kegiatan operasional mereka.

Peraturan terbaru dari BI menyatakan bahwa jumlah uang muka KPR sekarang ini adalah sebesar 15% untuk rumah tapak pertama, 20% untuk rumah kedua, dan 25% untuk rumah yang berikutnya.

Penghitungan Uang Muka DP Minimal

BI atau Bank Indonesia adalah bank sentral milik Republik Indonesia yang berfungsi dalam menjaga kestabilan nilai rupiah. BI sendiri diketahui juga mengeluarkan aturan mengenai besaran uang muka untuk KPR.

Berdasarkan peraturan BI tersebut, mari kita ambil contoh. Misalnya saja Anda ingin membeli rumah seharga 300 juta rupiah untuk rumah pertama. Besarnya uang muka berdasarkan aturan BI adalah 15%.

Jadi, jumlah uang muka yang harus dibayarkan adalah 15% x 300 juta rupiah = 45 juta rupiah. Sehingga Anda harus membayarkan uang muka sebesar 45 juta rupiah tersebut kepada penjual rumah.

Demikian ulasan mengenai cara menghitung DP rumah menurut ketentuan dari BI. Dengan ini, Anda bisa mengantisipasi berapa besar DP yang harus disiapkan. Semoga ulasan ini bermanfaat ya.

List Blog Keren Rajabacklink

Related Posts

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *