Teknologi semakin canggih, dengan adanya aplikasi pajak online dapat menjadi solusi oleh otoritas pajak guna memberikan kemudahan administrasi maupun pemenuhan kewajiban perpajakan bagi Wajib Pajak.
Sebagaimana terdapat dalam tujuan reformasi pajak yaitu meningkatkan kepercayaan terhadap pengelolaan basis data/administrasi perpajakan dan meningkatkan integritas serta produktivitas aparat perpajakan. Saat ini terdapat beberapa aplikasi pajak online yang dapat membantu Wajib Pajak dalam memenuhi hak dan kewajiban perpajakannya diantaranya yaitu:
- e-Registration, guna memudahkan Wajib Pajak yang ingin mendaftarkan diri untuk memperoleh Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) dan perubahan data Wajib Pajak.
- e-Billing, guna membuat ID Billing sebagai syarat pembayaran pajak.
- e-Filing, guna melaporkan Surat Pemberitahuan (SPT) baik itu SPT Tahunan maupun SPT Masa.
- e-Bupot, guna membuat Bukti Pemotongan, membuat dan melaporkan SPT Masa PPh 23/26.
- e-Faktur, guna membuat SPT Masa PPN.
Adapun aplikasi pajak yang dapat digunakan secara offline yaitu e-SPT yang digunakan untuk menginput SPT secara elektronik.
Keuntungan Menggunakan Aplikasi Pajak Online
Dengan adanya aplikasi pajak online, tentunya Wajib Pajak tidak perlu mendatangi KPP dan mengantri terlebih dahulu. Apalagi saat pandemi Covid-19 dimana pertemuan tatap muka dibatasi kemudian harus jaga jarak dengan orang lain supaya mencegah penyebaran virus tersebut. Dengan menggunakan aplikasi pajak online, memberikan kemudahan dalam hal administrasi perpajakan. Kemudian kelola pajak menjadi semakin mudah dan dapat dilakukan hanya dalam beberapa menit saja.
Jurnal merupakan Penyedia Jasa Aplikasi Perpajakan (PJAP) yang menyediakan beberapa fitur aplikasi pajak online diantaranya e-Billing dan e-Filing. Tidak hanya itu, Jurnal sedang menyiapkan produk e-Faktur dan e-Bupot yang akan rilis dalam waktu dekat. Kelebihan fitur Jurnal yaitu:
- Mengelola pajak menjadi cepat dan mudah
- Fitur Jurnal dapat digunakan gratis selamanya
- Mitra resmi Ditjen Pajak, terdaftar dan diawasi oleh Ditjen Pajak RI
- Multi-perusahaan, bisa kelola lebih dari satu perusahaan tanpa ganti akun
- Multi-pengguna, bisa kelola pajak perusahaan bersama-sama sehingga membuat pekerjaan lebih produktif dan efisien
- Terintegrasi, karena bisa mengurus semua kebutuhan pajak dalam satu aplikasi
- Terpercaya, sudah bekerjasama dengan institusi konsultan pajak internasional
Aplikasi Pajak Online Bantu Kelola Kewajiban Perpajakan!
Teknologi semakin berkembang, hal tersebut dijadikan sebagai solusi oleh otoritas pajak guna memberikan kemudahan administrasi maupun pemenuhan kewajiban perpajakan bagi Wajib Pajak. Sebagaimana terdapat dalam tujuan reformasi pajak yaitu meningkatkan kepercayaan terhadap pengelolaan basis data/ administrasi perpajakan dan meningkatkan integritas serta produktivitas aparat perpajakan. Saat ini terdapat aplikasi pajak online yang dapat membantu Wajib Pajak dalam memenuhi hak dan kewajiban perpajakannya.
- e-Registration.
e-Registration merupakan fitur yang disediakan oleh DJP untuk melakukan pendaftaran Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) secara online. Ketika orang pribadi maupun badan merasa telah memenuhi persyaratan subjektif dan objektif untuk memperoleh NPWP sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Pajak Penghasilan, maka orang pribadi maupun badan tersebut wajib mendaftarkan diri untuk memperoleh NPWP.
Dengan adanya fitur e-Reg, orang pribadi dan badan yang ingin mendaftarkan untuk memperoleh NPWP tidak perlu mendatangi Kantor Pelayanan Pajak (KPP) yang kemudian harus mengantri terlebih dahulu. Karena fitur e-Reg dapat diakses dimanapun dan kapanpun melalui ereg.pajak.go.id.
- e-Billing
Cara membuat ID Billing dapat dilakukan melalui fitur e-Billing. Jurnal merupakan salah satu Penyedia Jasa Aplikasi Perpajakan (PJAP) yang menyediakan fitur e-Billing yang dapat diakses secara gratis untuk membuat ID Billing yang digunakan sebelum melakukan pembayaran pajak melalui teller bank, ATM, internet banking, bank persepsi, kantor pos ataupun lembaga persepsi seperti Tokopedia dan Bukalapak.
- e-Filing
e-Filing merupakan fitur yang digunakan untuk melaporkan Surat Pemberitahuan (SPT) yang dikelola oleh Wajib Pajak. Setelah melakukan pembayaran pajak dengan membuat ID Billing terlebih dahulu melalui fitur e-Billing pada Jurnal, laporkan Surat SPT yang telah dibuat melalui fitur e-Filing. Penyampaian SPT merupakan suatu kewajiban bagi setiap Wajib Pajak. Jurnal menyediakan fitur e-Filing bagi Wajib Pajak Badan untuk melaporkan berbagai jenis SPT yang dikelola oleh perusahaan.
- e-Bupot
Aplikasi e-Bupot 23/26 sebagaimana diatur dalam Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-04/PJ/2014, adalah perangkat lunak yang disediakan di laman milik Direktorat Jenderal Pajak atau saluran tertentu yang ditetapkan oleh Direktur Jenderal Pajak yang dapat digunakan untuk membuat Bukti Pemotongan, membuat dan melaporkan Surat Pemberitahuan (SPT) Masa PPh Pasal 23 dan/atau Pasal 26 dalam bentuk dokumen elektronik.
- e-Faktur
e-Faktur merupakan aplikasi pembuatan Surat Pemberitahuan (SPT) Masa Pajak Pertambahan Nilai (PPN). Lapor SPT Masa PPN merupakan kewajiban Pengusaha Kena Pajak (PKP) setiap akhir bulan atau Masa pajak. Namun sebelum SPT Masa PPN dilaporkan, SPT Masa PPN perlu dibuat terlebih dahulu melalui aplikasi e-Faktur.
Saat ini pemerintah meluncurkan pembaruan terhadap aplikasi pembuatan SPT Masa PPN yaitu e-Faktur 3.0. Di mana aplikasi e-Faktur 3.0 ini akan diimplementasikan pada tanggal 1 Oktober 2020 kepada seluruh Wajib Pajak yang menjadi PKP. Oleh karena itu, setiap PKP wajib update patch e-Faktur 3.0.
Selain aplikasi pajak yang dapat digunakan secara online, terdapat aplikasi pajak yang dapat digunakan secara offline yaitu e-SPT. Sebagaimana dikutip dari laman DJP, Elektronik Surat Pemberitahuan atau disebut e-SPT adalah aplikasi (software) yang dibuat oleh Direktorat Jenderal Pajak untuk digunakan oleh Wajib Pajak untuk kemudahan dalam menyampaikan SPT. Dengan kata lain, e-SPT digunakan untuk menginput SPT secara elektronik. Sehingga Wajib Pajak tidak lagi mengisi kertas formulir SPT, tetapi cukup input semua data perpajakan dalam aplikasi e-SPT yang kemudian dilaporkan melalui e-Filing.
Mudah Urus Perpajakan Lainnya di Jurnal by Mekari
Bukan hanya mudah membuat Bukti Potong PPh Pasal 23/26 saja, melalui Jurnal Anda dapat melakukan berbagai perpajakan lainnya lebih efektif dan efisien.
Sebab Jurnal by Mekari merupakan aplikasi pajak online memiliki fitur lengkap dan terintegrasi, sebagai mitra resmi DJP.
Tunggu apalagi? Aktifkan akun pajak Anda sekarang juga dan nikmati kemudahan kelola pajak perusahaan dengan efektif.
Segera lapor SPT Anda dengan mudah melalui e-Filing Jurnal hanya dengan hitungan menit. Juga, manfaatkan fitur multi-perusahaan dan multi-pengguna secara gratis melalui link berikut ini https://www.jurnal.id/id/fitur/pajak/. Selamat mencoba!