Peran Penting Hak Cipta Dalam Dunia Bisnis

Undang-Undang Hak Cipta di Indonesia merupakan kerangka hukum bagi para pengusaha untuk menjalankan bisnis, dengan menyediakan perlindungan hukum atas aset kepemilikan yang tak terlihat dari suatu organisasi atau individu.

Oleh sebab itu, pemilik bisnis seperti Anda wajib memahami Undang-Undang Hak Cipta yang ada di Indonesia, agar mereka bisa membuat kompetitor tidak berkutik ketika ingin mencuri hasil karya Anda dan meraup keuntungan dari tindakan tersebut.

Hak Cipta di Indonesia bagi bisnis telah mencakup semua layanan dan produk, materi pemasaran dan pelatihan, gambar, materi tertulis, pekerjaan audio, dan sebagainya. Jadi, ketika memulai sebuah bisnis, Anda harus mempelajari tentang hak cipta dan juga bagaimana cara kerjanya.

Hak Cipta

Alasan Hak Cipta Begitu Penting di Indonesia

Menurut hasil salah satu survei,  di antara 38 negara di dunia, Indonesia berada di posisi 33 terkait perlindungan hak kekayaan intelektual. Hal ini menunjukkan bahwa banyak sekali bisnis di Indonesia yang menganggap remeh Hak Cipta dan kasus pelanggaran di Indonesia masih sering terjadi tanpa adanya konsekuensi hukum.

Kasus pelanggaran di Indonesia yang paling sering adalah terkait dengan pembajakan piranti lunak, lagu serta musik.

Jenis Hak Cipta di Indonesia

Apabila membahas Hak Cipta dari sisi durasi perlindungannya, terdapat dua jenis Hak Cipta di Indonesia yaitu 50 tahun dan 70 tahun perlindungan hukum. Dalam perlindungan hukum 50 tahun meliputi sineamtografi, potret, gim video, fotografi, terjemahan, piranti lunak dan program komputer, adaptasi dan interpretasi dari karya asli, kreasi dan kompilasi data oleh komputer dan alat digital lain.

Sedangkan, yang termasuk di dalam perlindungan hukum 70 tahun ialah musik dan lagu, karya tulis dan buku, pidato dan kuliah, objek dan materi untuk tujuan edukasi, opera, drama musikal, koreografi, pertunjukan panggung dan pertunjukan lain, kaligrafi, peta, baik dan ikan, seni rupa, desain dan karya arsitektur.

Proses Aplikasi Hak Cipta di Indonesia

Untuk pendaftaran Hak Cipta, Anda memerlukan persiapan dokumen sebagai berikut:

  • Pernyataan atas kepemilikan hak kekayaan intelektual yang telah ditandatangani dan bermaterai.
  • Pernyataan keaslian/orisinalitas hasil kreasi atau pekerjaan.
  • Fotokopi NPWP.
  • Fotokopi KTP pemilik.
  • Surat perwakilan hukum dam sertifikat institusi hukum (apabila aplikasi Anda lakukan melalui konsultan terdaftar).

Jadi, kesimpulannya Hak Cipta adalah suatu hal yang penting bagi pebisnis atau pemegang hak cipta untuk mengatur penggunaan hasil penuangan gagasan atau informasi tertentu agar orang lain tidak bisa sembarangan melakukan pembajakan atau plagiarisme.

Jika Anda ingin mengurus Hak Cipta, maka percayakan pada Green Permit yang akan membantu dalam pengurusannya dengan tim yang profesional, sehingga bisa lebih mudah dan cepat dalam mengurus Hak Cipta untuk brand atau produk hasil karya perusahaan Anda. Semoga bermanfaat!

List Blog Keren Rajabacklink

Related Posts

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *